Sedikit Coretan tentang Keterbukaan Informasi Publik

0
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah efektif berlaku sejak tanggal 1 Mei 2008 lalu, yaitu tepat dua tahun setelah diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Sesuai bunyi pasal 3 undang-undang ini, UU 14/2008 bertujuan untuk:
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Meskipun UU 14/2008 mengatur Badan Publik untuk menyediakan informasi secara transparan, namun beberapa informasi dikecualikan sesuai yang tercantum dalam pasal 17:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Dokumen (PDF) Undang-undang No. 14 Tahun 2008:


Kemudian, setelah dua tahun diundangkannya UU 14/2008, pada tanggal 23 Agustus 2010 diundangkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
beserta penjelasannya:


UU 14/2008 beserta PP pelaksanaannya tersebut adalah untuk mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara maupun lembaga non-pemerintah agar dalam melaksanakan tugasnya lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi kepada pelayanan rakyat untuk menuju kehidupan yang lebih demokratis.
Tags

Post a Comment

0Comments

Punya opini sendiri mengenai topik di atas? Silakan tulis pada form komentar di bawah ini.

Post a Comment (0)